时间:2025-06-07 13:16:06 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan ke quickq苹果下载教程
JAKARTA,quickq苹果下载教程 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya2025-06-07 13:13
Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred2025-06-07 13:13
Komentar Anies soal Mundurnya Kepala Bappeda: Itu Tak Mengganggu2025-06-07 13:05
TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim2025-06-07 13:00
KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'2025-06-07 12:54
FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di Dunia2025-06-07 12:27
FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata2025-06-07 12:10
Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP2025-06-07 11:48
Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung2025-06-07 11:29
PSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!2025-06-07 11:22
Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora2025-06-07 13:07
Jokowi Singgung Sebagai Jembatan Saat Bertemu dengan Surya Paloh2025-06-07 12:41
Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal2025-06-07 12:41
Kota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan2025-06-07 12:39
Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Caranya2025-06-07 11:45
Golkar Jakarta Minta Tim Gubernur Anies Dikuliti2025-06-07 11:45
Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya2025-06-07 11:34
Habib Bahar Akan Penuhi Panggilan Polisi, Bawa 54 Pengacara2025-06-07 11:13
Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS2025-06-07 11:01
Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!2025-06-07 10:40